ANGGARAN RUMAH
TANGGA
PERKUMPULAN
RENANG
TIRTA AMANDA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
N A M A
Perkumpulan olah raga renang ini
bernama Perkumpulan Renang TIRTA AMANDA, yang selanjutnya disebut PR TIRTA
AMANDA
Pasal 2
KEDUDUKAN
PR TIRTA AMANDA berkedudukan di
Kabupaten Sleman
Pasal 3
WAKTU
PR TIRTA AMANDA didirikan pada
tanggal 3 Juli 2009
Pasal 4
ANGGARAN RUMAH TANGGA
- Anggaran Rumah Tangga yang selanjutnya disebut dengan ART, disusun oleh pengurus berdasarkan Angaran Dasar PR TIRTA AMANDA.
- ART ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari Anggaran Dasar PR TIRTA AMANDA dan merupakan pedoman teknis dalam upaya untuk mencapai tujuan.
BAB II
Pasal 5
DOKTRIN, AZAS, DAN MOTTO
- Doktrin:
Berjuang : Untuk dapat
mengendalikan nafsu manusia tidak dapat
lepas dari suatu perjuangan yang bermuara pada satu tujuan, begitu juga dengan
PR TIRTA AMANDA untuk selalu berusaha secara maksimal mewujudkan suatu tujuan
dengan perjuangan untuk meraih cita-cita dan hasil yang diharapkan.
Berprestasi : Suatu tujuan yang telah
dicapai secara maksimal dengan upaya yang optimal merupakan kewajiban bagi
anggota PR TIRTA AMANDA untuk dapat membawa diri dan mengharumkan nama bangsa
dan negara Indonesia.
Bertanggungjawab : Dengan bercermin pada diri pribadi dan
tanggung jawab mandiri dalam berolahraga secara sportif, maka itulah wujud dari
PR TIRTA AMANDA dalam berjuang dan berprestasi.
- Azas:
-
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
-
Setia kepada UUD 1945, Pancasila dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
-
Menjunjung tinggi sportivitas.
Kode etik ini merupakan pedoman
sikap dan tingkah laku begi segenap anggota PR TIRTA AMANDA dalam kehidupan
sehari-hari.
- Motto:
“TIRTA AMANDA PASTI JAYA”
Sebagai motto perjuangan yang
sportif untuk menggelorakan para atlet, official, pelatih dan anggota, bahwa PR
TIRTA AMANDA tidak akan berkata “menyerah” sebelum benar-benar bisa mencapai
cita-cita yang diinginkan.
BAB IV
Pasal 7
LAMBANG
(Gambar orang sedang berenang berbentuk lingkaran
dengan tulisan TIRTA AMANDA yang mengelilinginya)
BAB V
ORGANISASI
Pasal 8
- PR TIRTA AMANDA mempunyai susunan kepengurusan yang sedikitnya terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil, seorang Sekretaris, seorang Bendahara, dan beberapa orang divisi.
- Pengurus adalah anggota PR TIRTA AMANDA yang sedikitnya memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
Mempunyai kemauan dan kemampuan memajukan perkumpulan.
b.
Mempunyai kemauan dan kemampuan mematuhi serta menegakkan
disiplin PR TIRTA AMANDA.
c.
Mempunyai kemauan dan kemampuan berorganisasi
d.
Mempunyai pendidikan yang memadai.
- Ketentuan selengkapnya tentang pengurus akan diatur lebih lanjut oleh Rapat Anggota dan Pengurus.
Pasal 9
- Masa bakti pengurus PR TIRTA AMANDA adalah 4 (empat) tahun sejak tanggal pengesahan dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
- Penentuan waktu pemilihan kepengurusan dapat ditunda atau dipercepat jika diminta sedikitnya separuh ditambah satu dari peserta resmi yang hadir secara tertulis.
- Pertanggungjawaban pengurus adalah wajib terpenuhi dalam setiap akhir jabatannya.
Pasal 10
1.
Sebagai mandataris Musyawarah Anggota PR TIRTA AMANDA
bertanggungjawab dalam memimpin PR TIRTA
AMANDA sesuai dengan Anggaran Dasar(AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART).
2.
Pengurus berkewajiban menyusun program dan
mempertanggungjawabkan kepada rapat Anggota.
3.
Rapat Anggota minimal dilaksanakan 1 (satu) kali dalam
setahun.
Pasal 11
Seseorang yang bukan anggota PR TIRTA AMANDA yang akan
diangkat sebagai Pembina dapat diberikan status anggota kehormatan oleh
pengurus dengan diketahui oleh anggota.
Pasal 12
Persyaratan Umum Pembina atau
Anggota Kehormatan
- Mempunyai kemauan dan kemampuan dalam membina dan mengembangkan PR TIRTA AMANDA
- Mempunyai kemauan dan kemampuan untuk memberikan nasehat, saran, pertimbangan dan dukungan dalam rangka perkembangan dan kemajuan PR TIRTA AMANDA.
Pasal 13
- Dalam rangka peningkatan kesejahteraan pengurus, pelatih dan anggota maka pengurus dapat mendirikan Koperasi PR TIRTA AMANDA
- Dalam rangka usaha memelihara dan meningkatkan hubungan antar anggota serta untuk membina dan memelihara hubungan kerjasama dengan organisasi lain, pemerintah, maupun masyarakat, maka pengurus PR TIRTA AMANDA wajib mengkomunikasikannya.
Pasal 14
Ketentuan selengkapnya tentang Organisasi PR TIRTA AMANDA
lebih lanjut diatur oleh pengurus dengan pertimbangan anggota.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 15
Anggota PR TIRTA AMANDA adalah seorang yang mempunyai
kemampuan dan berminat untuk memajukan prestasi diri dari manapun
keberadaannya.
Pasal 16
Persyaratan Menjadi Calon Anggota
PR TIRTA AMANDA
1.
Mengajukan permohonan tertulis kepada pengurus PR TIRTA
AMANDA
2.
Menyerahkan dan melampirkan identitas diri calon.
3.
Mampu melaksanakan olah raga renang.
4.
Membayar uang pendaftaran.
Pasal 17
Persayaratan Anggota PR TIRTA
AMANDA
- mempunyai kartu anggota
- Patuh dan menaati AD/ART PR TIRTA AMANDA
- Membayar iuran bulanan yang disesuaikan dengan perkembangan PR TIRTA AMANDA dan diatur oleh pengurus.
- Mengikuti program latihan yang dilaksanakan oleh PR TIRTA AMANDA
- Menjaga nama baik organisasi.
Pasal 18
Hak Setiap Anggota PR TIRTA
AMANDA
- Memperoleh bimbingan dan pelatihan.
- Mengikuti kegiatan renang yang diselenggarakan oleh PRSI.
- Mendapatkan fasilitas pendidikan dan pelatihan yang diadakan PR TIRTA AMANDA.
- Mengikuti kompetisi dan kejuaraan yang diselenggarakan oleh PR TIRTA AMANDA.
Pasal 19
Anggota Kehormatan
- Memenuhi persyaratan sebagai anggota
- Dapat merupakan usulan dari pengurus dan anggota yang dapat dipertimbangkan kepentingannya.
- Dinyatakan sah oleh pengurus untuk menjadi anggota kehormatan.
Pasal 20
Berakhirnya Keanggotaan PR TIRTA
AMANDA
- Atas permintaan sendiri dan dinyatakan dengan bukti tertulis.
- Pindah perkumpulan dan atau sesuai dengan aturan PRSI.
- Karena diberhentikan oleh pengurus, yaitu apabila:
- Selama 6 bulan berturut-turut tidak aktif mengikuti kegiatan.
- Tidak mematuhi AD/ART PR TIRTA AMANDA
BAB VII
TATA CARA MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 21
- Musyawarah PR TIRTA AMANDA sah apabila dihadiri sedikitnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta musyawarah yang bersangkutan.
- Jika quorum tidak tercapai, maka Musyawarah PR TIRTA AMANDA ditangguhkan sampai jangka waktu tertentu berdasarkan keputusan pimpinan sidang dan disetujui oleh lebih dari ½ (setengah) dari jumlah peserta musyawarah yang hadir pada sat itu.
Pasal 22
- Musyawarah PR TIRTA AMANDA diselenggarakan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
- Jika musyawarah tidak tercapai maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara.
Pasal 23
1.
Di luar musyawarah PR TIRTA AMANDA dapat diadakan musyawarah
luar biasa apabila diperlukan.
2.
Musyawarah luar biasa PR TIRTA AMANDA dapat diselenggarakan
oleh pengurus didukung oleh lebih dari ½
jumlah pengurus dan anggota.
3.
Musyawarah luar biasa ini diselenggarakan sedapat mungkin dengan
cara musyawarah mufakat.
4.
Jika mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan
cara pemungutan suara.
Pasal 24
Rapat Anggota
1.
Rapat Anggota PR TIRTA AMANDA adalah rapat yang diikuti oleh
pengurus, orang tua/wali murid, dan anggota.
2.
Rapat anggota dipimpin oelh pimpinan PR TIRTA AMANDA atau
anggota pengurus yang mendapat mandat dari pengurus.
3.
Rapat Anggota wajib diselenggarakan sedikitnya 1 kali dalam
satu tahun.
4.
maksud dan tujuan Rapat Anggota antara pengurus dan wali
murid yaitu untuk mengumpulkan saran dan pandangan peserta rapat guna kemajuan PR TIRTA AMANDA.
5.
Ketentuan tentang rapat/musyawarah akan diatur oleh pengurus.
BAB VIII
PENDIDIKAN DAN LATIHAN
Pasal 25
1.
Pendidikan dan latihan PR TIRTA AMANDA adalah pendidikan olah
raga renang.
2.
Pendidikan dan latihan sesuai dengan aturan dan program dari
pelatih yang disahkan oleh pengurus serta mendapat persetujuan dari PRSI.
Pasal 26
1.
Program pendidikan dan latihan dalam kelompok umur mulai dari
pra-ku, ku V, sampai dengan kelompok senior.
2.
ketentuan pendidikan dan latihan lebih lanjut akan diatur
oleh pengurus bersama PRSI.
Pasal 27
Pengurus PR TIRTA AMANDA wajib menyertakan pelatihan
pelatih, asisten pelatih, maupun atlit untuk mengikuti penataran atau kursus
yang diselenggarakan oleh PRSI maupun instansi yang terkait guna menambah
wawasan bila ada kesempatan serta persyaratan.
Pasal 28
- Pelatih adalah anggota PR TIRTA AMANDA yang sudah mempunyai sertifikat/keahlian tentang olah raga renang dan mendapat wewenang dari pelatih kepala maupun pengurus untuk melaksanakan pendidikan dan latihan serta bertanggungjawab penuh atas kualitas para peserta pelatihan/atlit kepada pengurus dan orang tua/wali murid.
- Asisten pelatih adalah anggota dari PR TIRTA AMANDA yang memiliki keahlian tidak berbeda jauh dari pelatih dan mendapat wewenang dari pelatih maupun pengurus.
- Asisten pelatih membantu pelatih dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Asisten pelatih membantu pelatih dalam pelaksanaan program
latihan.
b.
Asisten pelatih dapat menggantikan tugas atas ijin dari
pelatih yang bersangkutan.
c.
Asisten pelatih bertanggungjawab kepada pelatih.
d.
Asisten pelatih sedikitnya merupakan perenang senior.
Pasal 29
Persyaratan Pelatih dan Asisten
Pelatih
- Mempunyai kemauan dan kemampuan menjaga etika PR TIRTA AMANDA.
- Mempunyai kemauan dan kemampuan untuk mematuhi dan menegakkan disiplin.
- Mempunyai kemauan dan kemampuan berorganisasi.
- Dapat menjalankan dan melaksanakan pendidikan dan latihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 30
Jumlah Pelatih dan Asisten Pelatih diatur oleh pengurus.
Pasal 31.
Pelatih dan Asisten Pelatih berhak atas gaji yang besarnya
diatur oleh pengurus.
Pasal 32
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelatih dan Asisten
Pelatih diatur oleh pengurus.
Pasal 33
Untuk melengkapi ketentuan mengenai program pendidikan dan
latihan, pengurus membuat program sebagai berikut:
- Ketentuan mengenai keikutsertaan dalam berbagai event yang diselenggarakan oleh PRSI maupun PR TIRTA AMANDA.
- Menyelenggarakan kejuaraan renang KRAP bila memungkinkan.
Pasal 34
Ketentuan lebih lanjut mengenai pertandingan dan pengadaan
lomba akan diatur oleh pengurus.
BAB IX
KEDISIPLINAN
Pasal 35
- Tujuan pelaksanaan disiplin dalam PR TIRTA AMANDA adalah agar dapat terwujud kepatuhan terhadap AD/ART serta peraturan dan tata tertib lainnya.
- untuk mencapai maksud tersebut, maka disusun tata tertib beserta sanksi-sanksinya yang wajib ditaati oleh seluruh anggota.
Pasal 36
- Sanksi adalah tindakan sesuai ketetapan yang dapat dikenakan oleh yang berwenang kepada seseorang karena pelanggaran yang dilakukan terhadap AD/ART dan tata tertib lainnya.
- jenis sanksi adalah sebagai berikut:
- Sanksi spontanitas berupa fisik yang membangun.
- Teguran peringatan lisan.
- Peringatan tertulis
- Skorsing.
- Pemecatan.
- Jenis sanksi terhadap pelanggaran tergantung pada berat ringannya pelanggaran.
Pasal 37
Pelanggaran yang dapat dianggap sebagai pelanggaran berat
dan dapat dikenakan sanksi pemecatan oleh pengurus antara lain:
1.
Melakukan perbuatan yang menyalahgunakan perkumpulan untuk
kepentingan pribadi yang membahayakan perkumpulan.
2.
memecah-belah perkumpulan dengan dalih apapun.
3.
Membawa perkumpulan ke jalan yang melanggar ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
4.
Melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik perkumpulan.]
5.
Menyelewengkan fasilitas dan keuangan untuk kepentingan
pribadi.
BAB X
KEKAYAAN
Pasal 38
Sumber keuangan PR TIRTA AMANDA terdiri dari uang pangkal
iuran sumbangan yang sah dan tidak mengikat serta usaha lain yang sah dan tidak
melanggar perundang-undangan.
Pasal 39
- Seluruh dana yang diperoleh harus dipergunakan sebaik-baiknya untuk kelangsungan PR TIRTA AMANDA dan harus dapat dipertanggungjwabkan.
- Penggunaan dana dapat diprioritaskan bagi kegiatan yang berkaitan dengan PR TIRTA AMANDA.
Pasal 40
Anggota dan wali murid diberikan
wewenang untuk mengaudit keuangan PR TIRTA AMANDA
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR/ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Pasal 41
Perubahan AD/ART ini hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah
PR TIRTA AMANDA
Pasal 42
Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART ini akan diatur
lebih lanjut oleh Musyawarah PR TIRTA AMANDA.
Ditetapkan di : Sleman
Tanggal : 3 Juli 2008
Perumus:
1. Danang Prio Sambodho, S.Pd.Jas
2. Komaruzaman
3. Andi Untung Purnomo S.Pd, Kor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar